Menurut mereka, masyarakat telah memanfaatkan kawasan hutan secara turun-temurun untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, pangan, obat-obatan, serta kepentingan sosial dan spiritual.
Sistem pengelolaan tradisional seperti hutan larang, hutan adat, dan kelekak juga disebut telah berkembang sebelum penetapan kawasan hutan dan pemberian konsesi.
“Persoalan tersebut menunjukkan adanya jurang antara kebijakan pengelolaan hutan dengan praktik pengelolaan ruang yang telah berlangsung di tingkat masyarakat,” ujar Ahmad.
Rencana PLTN Ikut Dipersoalkan
Koalisi menilai tekanan terhadap ruang hidup masyarakat tidak hanya berasal dari pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
Rencana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa, Bangka Tengah, juga menjadi perhatian mereka.
Koalisi menyebut rencana tersebut berpotensi memengaruhi ruang hidup nelayan Batu Beriga dan masyarakat pesisir di sekitarnya.
Selain Pulau Gelasa, mereka menyoroti dua tapak lain di Bangka Barat dan Bangka Selatan yang disebut telah diakomodasi dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Karena itu, koalisi meminta setiap rencana pembangunan yang berpotensi mengubah ruang hidup masyarakat didahului konsultasi publik yang bermakna dan melibatkan masyarakat terdampak.
Sembilan Tuntutan
Dalam aksi tersebut, Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis akan menyampaikan sembilan tuntutan.
Pertama, moratorium seluruh perizinan baru, evaluasi terhadap izin yang telah ada, serta pemulihan lingkungan hidup di Bangka Belitung.
Kedua, mencabut IUP di perairan Batu Beriga.
Ketiga, merevisi Perda RZWP3K dan menetapkan perairan Batu Beriga sebagai wilayah tangkap nelayan, bukan zona pertambangan.
Keempat, mencabut IUP di Teluk Kelabat Dalam dan menertibkan aktivitas pertambangan timah ilegal, termasuk di DAS Perimping dan Pulau Kianak.
Kelima, mencabut konsesi PT BRS di Bangka Barat karena dinilai tumpang tindih dengan wilayah kelola rakyat.
Keenam, menghentikan rencana pembangunan PLTN di Bangka Belitung.
Ketujuh, menolak Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan. Koalisi menilai kebijakan tersebut mengabaikan pemulihan lingkungan dan kepentingan masyarakat terdampak.
Kedelapan, menetapkan kebijakan yang memberikan perlindungan, pengakuan, dan penghormatan terhadap wilayah kelola rakyat.
Kesembilan, mewujudkan pendidikan gratis dan demokratis bagi masyarakat Bangka Belitung.
Menurut Ahmad, aksi tersebut bukan sekadar kegiatan memperingati Hari Keadilan Ekologis. Koalisi ingin menjadikan momentum itu untuk mempertanyakan kembali arah pembangunan di Bangka Belitung.
“Persoalan terbesar bukan hanya bagaimana sumber daya alam dieksploitasi hari ini, tetapi siapa yang akan menanggung ongkos sosial dan ekologisnya pada masa mendatang,” katanya.
Ia mengatakan Bangka Belitung tidak semestinya hanya menjadi daerah tempat sumber daya alam dieksploitasi, sementara masyarakat lokal menghadapi konflik, kerusakan lingkungan, dan ketidakpastian ruang hidup.
“Aksi pada 21 September 2026 bukan sekadar agenda peringatan. Koalisi hendak menjadikannya sebagai panggung untuk mempertanyakan kembali arah pembangunan Bangka Belitung,” ujar Ahmad.
“Apakah ruang hidup akan terus disusun untuk kepentingan investasi, atau mulai dikembalikan sebagai ruang yang menjamin kehidupan masyarakat hingga generasi berikutnya?” katanya. (SP)
















