banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka Belitung

Koalisi Sipil Soroti Krisis Ekologis Babel, Desak Evaluasi Izin Tambang hingga Hentikan Rencana PLTN

×

Koalisi Sipil Soroti Krisis Ekologis Babel, Desak Evaluasi Izin Tambang hingga Hentikan Rencana PLTN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis akan Menggelar Aksi Damai di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (21/9/2026).
Ilustrasi: Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis akan Menggelar Aksi Damai di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (21/9/2026).

SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis akan menggelar aksi di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (21/9/2026). Mereka membawa sembilan tuntutan yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

Aksi tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Keadilan Ekologis dengan tema “Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi.”

Koalisi menilai Bangka Belitung tengah menghadapi krisis sosio-ekologis akibat tekanan industri ekstraktif dan perubahan peruntukan ruang. Menurut mereka, persoalan tersebut tidak lagi sebatas aktivitas pertambangan, tetapi menyangkut keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

Koalisi ini terdiri atas Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung, Persatuan Masyarakat Peduli Batu Beriga, sejumlah organisasi mahasiswa, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bangka Belitung, Serikat Mahasiswa Progresif UBB, Sang Puan Indonesia Lestari, dan Lingkar Diskusi Gender.

Direktur Eksekutif WALHI Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Subhan Hafiz mengatakan, koalisi mencatat luas penguasaan ruang yang berkaitan dengan sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan mencapai ratusan ribu hektare.

Baca Juga  Gubernur Hidayat Gotong Royong bersama Masyarakat

“Koalisi mencatat terdapat 172 izin usaha pertambangan dengan luas 448.772 hektare yang disebut dimiliki PT Timah dan perusahaan swasta,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima Suarapos.co.id, Minggu (20/9/2026).

Selain pertambangan, kata dia, terdapat 57 perusahaan sawit dengan penguasaan lahan sekitar 250.956 hektare. Adapun delapan perusahaan hutan tanaman industri disebut mengantongi izin pemanfaatan hutan dengan total konsesi mencapai 214.054 hektare.

Dalam lima tahun terakhir, koalisi juga mencatat sedikitnya 26 konflik yang berlangsung di wilayah pertambangan, hutan tanaman industri, dan perkebunan kelapa sawit. Konflik tersebut disebut melibatkan hampir 67 desa di Bangka Belitung.

Menurut Ahmad, data tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola ruang yang perlu segera diselesaikan pemerintah.

Baca Juga  Agung Setiawan Resmi Dilantik sebagai PAW DPRD Babel

“Perubahan bentang alam berlangsung lebih cepat dibandingkan kemampuan pemerintah menyelesaikan konflik dan memulihkan lingkungan,” katanya.

Batu Beriga Jadi Salah Satu Titik Konflik

Salah satu wilayah yang menjadi perhatian koalisi adalah Batu Beriga, Bangka Tengah.

Koalisi menyebut terdapat IUP PT Timah seluas sekitar 5.039 hektare yang membentang dari garis pantai hingga empat mil dan berlaku sampai 2035. Wilayah tersebut dinilai beririsan dengan ruang hidup masyarakat yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan tradisional.

Menurut koalisi, aktivitas pertambangan di ruang laut berpotensi mengubah pola penghidupan masyarakat pesisir sekaligus memperbesar konflik pemanfaatan ruang.

Koalisi juga menyoroti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K yang menetapkan kawasan tersebut sebagai zona pertambangan laut.

“Bagi masyarakat Batu Beriga, persoalannya bukan semata soal keberadaan sebuah izin. Yang dipersoalkan adalah apakah ruang laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan nelayan masih dapat dipertahankan untuk generasi berikutnya,” kata Ahmad.

Baca Juga  Terima WTP, Ini 3 Temuan BPK Dalam Laporan Keuangan Pemprov Babel 2024

Teluk Kelabat Dalam Disorot

Sorotan serupa diarahkan ke Teluk Kelabat Dalam.

Koalisi menyebut terdapat tiga IUP PT Timah dengan luas sekitar 3.746 hektare di perairan Dante, Bakit, dan Belinyu. Izin tersebut disebut telah diperpanjang hingga 2027.

Koalisi berpandangan kawasan tersebut seharusnya bebas dari aktivitas tambang laut berdasarkan tata ruang yang mereka jadikan rujukan.

Mereka juga menyatakan aktivitas pertambangan ilegal masih menjadi persoalan di kawasan tersebut dan meminta pemerintah menertibkan rantai aktivitas pertambangan, termasuk wilayah DAS Perimping dan Pulau Kianak.

Konsesi Hutan Berhadapan dengan Ruang Kelola Warga

Persoalan ruang juga menjadi perhatian koalisi di daratan.

Di Bangka Barat, mereka menyoroti konsesi PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) yang disebut memiliki luas sekitar 66.460 hektare berdasarkan SK.336/Menhut-II/2013.

Koalisi menyebut konsesi tersebut bersinggungan dengan ruang kelola masyarakat di 39 desa.