banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
HukumSuara MubaSumsel

Klarifikasi Hukum: Dodi Reza Alex Noerdin Penuhi Panggilan Kejati Sumsel Terkait Regulasi Jembatan Lalan

×

Klarifikasi Hukum: Dodi Reza Alex Noerdin Penuhi Panggilan Kejati Sumsel Terkait Regulasi Jembatan Lalan

Sebarkan artikel ini
KLARIFIKASI : Kantor Hukum Titis Rachmawati, SH., MH & Associates Memberikan klarifikasi (Foto Ist)

PALEMBANG, SUARAPOS.CO.IDTim kuasa hukum mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. Dodi Reza Alex Noerdin, memberikan penjelasan resmi terkait kehadiran kliennya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Kehadiran Dodi Reza pada Rabu (24/6) lalu menegaskan sikap kooperatifnya dalam membantu penyidik mengurai persoalan regulasi keselamatan di perairan Sungai Lalan.

Melalui rilis resmi Kantor Hukum Titis Rachmawati, SH., MH & Associates, tim hukum membeberkan empat poin krusial untuk meluruskan opini publik yang berkembang agar tetap berimbang (cover both sides).

4 Poin Penegasan Hukum dari Tim Kuasa Hukum, yakni

  1. Hadir Murni Sebagai Saksi
Baca Juga  Polda Sumsel Ungkap 690 Kasus Premanisme dan 506 Kasus 3C

Dodi Reza Alex Noerdin hadir secara langsung memenuhi undangan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa status kliennya dalam pemeriksaan ini adalah murni sebagai saksi.