PALEMBANG, SUARAPOS.CO.ID – Tim kuasa hukum mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. Dodi Reza Alex Noerdin, memberikan penjelasan resmi terkait kehadiran kliennya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Kehadiran Dodi Reza pada Rabu (24/6) lalu menegaskan sikap kooperatifnya dalam membantu penyidik mengurai persoalan regulasi keselamatan di perairan Sungai Lalan.
Melalui rilis resmi Kantor Hukum Titis Rachmawati, SH., MH & Associates, tim hukum membeberkan empat poin krusial untuk meluruskan opini publik yang berkembang agar tetap berimbang (cover both sides).
4 Poin Penegasan Hukum dari Tim Kuasa Hukum, yakni
- Hadir Murni Sebagai Saksi
Dodi Reza Alex Noerdin hadir secara langsung memenuhi undangan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa status kliennya dalam pemeriksaan ini adalah murni sebagai saksi.
















