SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak PT Gunung Maras Lestari (GML) segera memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen serta menyelesaikan seluruh hak masyarakat yang hingga kini belum dipenuhi.
Penegasan itu disampaikan Didit usai memimpin audiensi bersama perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak perusahaan di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).
Menurut Didit, tuntutan masyarakat bukanlah permintaan yang berlebihan, melainkan hak yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita berharap supaya pihak perusahaan menghargai komitmen yang sudah dilakukan. Keinginan masyarakat itu bukan sekadar keinginan, tetapi merupakan hak masyarakat sesuai aturan,” tegas Didit.
Ia menegaskan masyarakat hanya meminta realisasi kewajiban perusahaan berupa penyediaan kebun plasma 20 persen dan penyelesaian hak-hak masyarakat yang hingga kini belum tuntas.
“Masyarakat hanya menuntut sesuai aturan, bukan meminta lebih. Yang diminta itu plasma 20 persen dan hak masyarakat yang belum diselesaikan,” ujarnya.
Didit mengungkapkan, sebelumnya PT GML telah berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu satu bulan. Namun hingga kini, realisasi komitmen tersebut dinilai belum terlihat.
















