banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka Belitung

Maryam Dorong DPRD Babel Gelar Rapat Lintas Instansi, Tuntaskan Polemik Plasma PT GML

×

Maryam Dorong DPRD Babel Gelar Rapat Lintas Instansi, Tuntaskan Polemik Plasma PT GML

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, mengusulkan agar DPRD Babel segera menginisiasi rapat koordinasi lintas instansi sebagai langkah konkret menindaklanjuti tuntutan masyarakat dari delapan desa terkait kewajiban pembangunan kebun plasma oleh PT Gunung Maras Lestari (PT GML).

Usulan tersebut disampaikan Maryam usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pembangunan kebun plasma di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT GML yang digelar di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, persoalan yang telah berulang kali disampaikan masyarakat membutuhkan penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan.

Baca Juga  ICoGEE 2026 Resmi Dibuka, UBB Ajak Akademisi Dunia Bahas Energi Berkelanjutan

“Saya sebagai anggota DPRD Provinsi Babel dari Daerah Pemilihan Bangka mengusulkan adanya langkah-langkah strategis dan konkret untuk menjawab aspirasi masyarakat dari delapan desa tersebut,” ujar Maryam.

Ia menilai rapat lanjutan harus menghadirkan Pemerintah Kabupaten Bangka, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, aparat kepolisian, serta manajemen PT GML.

Dengan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan dalam satu forum, diharapkan pembahasan dapat menghasilkan solusi yang jelas sekaligus menghindari munculnya perbedaan persepsi mengenai persoalan pembangunan kebun plasma.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama mencari solusi. Jangan sampai muncul prasangka, tuduhan ataupun multitafsir. DPRD harus mengambil langkah strategis melalui fungsi pengawasannya,” tegasnya.

Baca Juga  Wakili Gubernur Babel Asisten Setda Pemprov Tekankan Komitmen Guna Atasi Kasus Stunting

Selain mendorong rapat lintas instansi, Maryam juga menyoroti rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML. Ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bangka agar memastikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dipenuhi sebelum memberikan rekomendasi perpanjangan HGU perusahaan.