SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Menjelang penghujung tahun, Kota Pangkalpinang kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Kementerian Perdagangan RI menganugerahi Pangkalpinang sebagai Daerah Tertib Ukur 2025.
Penghargaan tersebut diterima pada gelaran Penganugerahan Perlindungan Konsumen Tahun 2025, yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan RI, di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Kadinperindagkop) Kota Pangkalpinang, Andika menjadi perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menerima penghargaan yang diserahkan langsung Menteri Perdagangan RI.
Berdasarkan daftar yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Pangkalpinang tercatat sebagai salah satu dari 17 daerah di Indonesia yang menerima penghargaan bergengsi tersebut, bersama kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Banjarmasin, Depok, hingga Bogor.
Penghargaan Daerah Tertib Ukur diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan perlindungan konsumen, khususnya terkait pengawasan dan penjaminan ketertiban alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di pasar, maupun pelaku usaha.
Kehadiran Andika sebagai perwakilan resmi Pemerintah Kota Pangkalpinang menunjukkan komitmen daerah dalam memperkuat fungsi pengawasan niaga dan perlindungan konsumen.
















