JAKARTA – Kementerian ESDM akan membentuk empat Satuan Tugas (Satgas), penegakan hukum di sektor ESDM.
Seperti dilansir dari detik.com, empat satgas yang akan dibentuk, yang pertama satgas penegakkan hukum di sektor tambang ilegal atau ilegal mining. Dirjen minerba akan menjadi lini sektor.
Kedua satgas ilegal driling (pengeboran ilegal). Satgas ini akan dipimpin oleh Ditjen Migas.
Ketiga satgas menangani penyalahgunaan BBM bersubsidi. Satgas ini akan dipimpin oleh BPH Migas.
Keempat satgas yang menangani pencurian listrik. Satgas ini akan dipimpin Ditjen Ketenagalistrikan.
“Tiga Minggu yang lalu saya sudah rapat dengan Menko Polhukam dimana sedang dirancang untuk Keppres penegakan hukum di sektor ESDM,” ujar Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Suswantono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Jakarta, Senin (6/11/2023).
“Jadi keempat satgas yang akan menindaklanjuti adanya pelanggaran tentang beberapa tindak kejahatan terutama di sektor ESDM,” jelasnya.(*)