Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
BeritaHukum

Kejati Babel Tangkap Direktur PT. GFI Belitung

34
×

Kejati Babel Tangkap Direktur PT. GFI Belitung

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Tim Penyidik  Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) menangkap Direktur PT. Green Forestry Indonesia (GFI), Frengky di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Senin (25/3/2024) pukul 12.30 WIB.

Oleh penyidik tersangka langsung digiring ke kantor Kejati Babel untuk dilakukan pemeriksaan.

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan didampingi Kesi Penkum Basuki Rahardjo dan tim Penyidik Kejati Babel mengatakan, Frengky ditangkap atas kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara untuk perkebunan di Mentagi Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Klumpang Kabupaten Belitung Timur di tahun 2009-2023.

Baca Juga  Kecelakaan Tambang Timah di Babel, 1 Penambang Tewas, 2 Luka Berat

Dimana pada tahun 2011, Franky selaku Direktur PT GFI telah memperoleh lokasi perkebunan di Desa Tanjung Kelumpang seluas ±600 Hektar dengan ijin lokasi yaitu Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012.

Adapun pemberian izin lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan Sengon oleh PT GFI di Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur.

Dan pada tahun 2013 berdasarkan ijin lokasi tersebut Franky selaku Direktur PT GFI mulai melakukan land clearing untuk penanaman pohon sengon seluas ±200 Ha namun pada kenyataannya lokasi tersebut sekarang sudah menjadi kebun sawit PT GFI.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundup 10 Ton Timah Asal Belitung, Kolektor dan Koordinator Diburu

“Bahwa PT GFI selama melakukan aktivitas dilokasi tersebut belum belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan dan PT GFI belum pernah membayar BPHTB,”tegas  Fadil Regen.

Atas perbuatan tersangka, negara ditafsir mengalami kerugian mencapai Rp25.944.550.000,00 dengan perincian sebagai berikut:

Harga kayu yang telah dijual sebesar Rp18.060.000.000,00 dan besaran nilai BPHTB terutang yang menjadi kewajiban PT GFI sebesar Rp7.884.550.000,00

Dikatakan Fadil, tersangka telah dilakukan pemanggilan secara patut namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2024 dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-248/L.9/Fd.2/03/2024 dan Penetapan DPO tanggal nomor: B- 778 /L.9.5/Fd.2/03/2024 tanggal 18 Maret 2024

Baca Juga  Polres Bangka Barat Amankan 2,5 Ton Solar Hasil Ngerti di SPBU

Tersangka telah dilakukan penangkapan oleh tim penyidik hari ini di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, pukul 12.30 WIB. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik,”

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-290/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 25 Maret 2024,”tegas Fadil Regan. (wah)

 

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *