banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Hot NewsHukum

Kejati Babel Tangkap Direktur PT. GFI Belitung

×

Kejati Babel Tangkap Direktur PT. GFI Belitung

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Tim Penyidik  Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) menangkap Direktur PT. Green Forestry Indonesia (GFI), Frengky di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Senin (25/3/2024) pukul 12.30 WIB.

Oleh penyidik tersangka langsung digiring ke kantor Kejati Babel untuk dilakukan pemeriksaan.

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan didampingi Kesi Penkum Basuki Rahardjo dan tim Penyidik Kejati Babel mengatakan, Frengky ditangkap atas kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara untuk perkebunan di Mentagi Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Klumpang Kabupaten Belitung Timur di tahun 2009-2023.

Baca Juga  Kasus Dana CSR BI: Heri Gunawan dan Satori Diperiksa KPK

Dimana pada tahun 2011, Franky selaku Direktur PT GFI telah memperoleh lokasi perkebunan di Desa Tanjung Kelumpang seluas ±600 Hektar dengan ijin lokasi yaitu Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012.

Adapun pemberian izin lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan Sengon oleh PT GFI di Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur.

Dan pada tahun 2013 berdasarkan ijin lokasi tersebut Franky selaku Direktur PT GFI mulai melakukan land clearing untuk penanaman pohon sengon seluas ±200 Ha namun pada kenyataannya lokasi tersebut sekarang sudah menjadi kebun sawit PT GFI.

Baca Juga  Kemenkominfo Gelar Literasi Digital ASN Pemkot Pangkalpinang

“Bahwa PT GFI selama melakukan aktivitas dilokasi tersebut belum belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan dan PT GFI belum pernah membayar BPHTB,”tegas  Fadil Regen.

Tinggalkan Balasan