Banner
previous arrow
next arrow
Hot NewsHukum

Kejati Babel Tangkap Direktur PT. GFI Belitung

120
×

Kejati Babel Tangkap Direktur PT. GFI Belitung

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Tim Penyidik  Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) menangkap Direktur PT. Green Forestry Indonesia (GFI), Frengky di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Senin (25/3/2024) pukul 12.30 WIB.

Oleh penyidik tersangka langsung digiring ke kantor Kejati Babel untuk dilakukan pemeriksaan.

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan didampingi Kesi Penkum Basuki Rahardjo dan tim Penyidik Kejati Babel mengatakan, Frengky ditangkap atas kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara untuk perkebunan di Mentagi Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Klumpang Kabupaten Belitung Timur di tahun 2009-2023.

Baca Juga  Lagi-lagi Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel, Tiga Tersangka Segera Jalani Sidang

Dimana pada tahun 2011, Franky selaku Direktur PT GFI telah memperoleh lokasi perkebunan di Desa Tanjung Kelumpang seluas ±600 Hektar dengan ijin lokasi yaitu Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *