SUARAPOS.CO.ID – Direktur PT. Hutan Karet Lada (HKL), Andi Irawan alias Yandi berhasil ditangkap tim penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung (Babel) di sebuah Apartemen di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye, warga Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan tersebut tiba di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Minggu (4/8/2024), sekitar pukul 18.20 WIB.
Tampak Yandi di giring oleh penyidik kedalam mobil untuk kemudian dibawa ke kantor Kejati Babel untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, Yandi ditahan untuk waktu 20 hari kedepan.
“Kita bawa kekantor (Kejati Babel), untuk diperiksa, kemudian akan kita lakukan penahanan 20 hari kedepan,”ujar penyidik di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Minggu (4/8/2024), malam.
Yandi adalah tersangka ke 7 yang ditahan oleh penyidik Kejati Babel dalam perkara korupsi pemberian KUR Rp20,1 miliar oleh Bank Sumsel Babel (BSB) kepada 417 debitur melalui PT. HKL tahun 2022-2023.
Yandi sebenarnya telah dijadwalkan pemeriksaan bersama ke enam tersangka lainnya, pada Kamis (18/7/2024), lalu. Namun yang bersangkutan mangkir.
Sementara keenam tersangka yang telah lebih dahulu dilakukan penahanan yakni:
RK (43) karyawan BSB, warga Villa Damai Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kali Doni Kota Palembang.
SP (44) karyawan BSB, warga Jalan Merak Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.
MRH (53) Karyawan BSB, warga Jalan Yanatera Kelurahan Jatimelati Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi.
T (36) Karyawan BUMD, warga Jalan HBR Motik Komplek Kelapa Indah Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alangalang Lebar Kota Palembang.
ZL (37) warga Jalan Bukit Permai RT 007 RW 002.
SA (24) Komisaris PT. Hutan Karet Lada, warga Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Adapun pasal yang disangkakan untuk keenam tersangka, yaitu:
Primer : Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, penyidik menitipkan tersangka dengan inisial SA, MRH dan SP di Rutan LP Kelas II, Sungailiat selama 20 hari kedepan mulai 18 Juli 2024 sampai 6 Agustus 2024.
Sedangkan, tersangka ZL, RK dan T dilakukan penahanan di Rutan LP Kelas IIA, Tuatunu, Pangkalpinang. (RG)