bnrrr
previous arrow
next arrow
HukumNasional

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Komoditas Timah, Sita Barang Bukti Rp83 M

127
×

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Komoditas Timah, Sita Barang Bukti Rp83 M

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Jaksa Agung Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumadena mengatakan, hingga saat ini Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka.

Baca Juga  Deklarasi dan Konsolidasi Sahabat Bang Ara Tangerang Raya: Siap Memenangkan Prabowo-Gibran Sekali Putaran

“Hari ini kita menaikkan status TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM sebagai tersangka komoditi tata niaga timah,” ujar Ketut Sumadena dalam siaran persnya, Selasa (6/2/2024).

Tinggalkan Balasan