Mereka adalah Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang, serta Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penyidik menduga terdapat persekongkolan dalam proses pemeriksaan material dan penerbitan dokumen ekspor. Modus yang diduga digunakan antara lain manipulasi hasil pemeriksaan laboratorium sehingga material yang mengandung LTJ dapat lolos untuk diekspor.
Akibat proses tersebut, PT PMM diduga dapat mengekspor material yang mengandung LTJ—komoditas yang disebut dilarang untuk diekspor—dengan jumlah sekitar 390 ton.
Pemeriksaan terhadap dua pegawai ESDM kini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai proses tata kelola mineral dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan atau pemeriksaan dokumen sebelum material itu keluar dari Indonesia.
Kejagung belum menyampaikan apakah kedua pegawai ESDM tersebut memiliki status atau keterlibatan lain selain sebagai saksi dalam perkara ini. (wah)Â
















