Banner
previous arrow
next arrow
Bangka BelitungHukum

Polisi Amankan 4 Tersangka Pelaku Ilegal Mining di Perairan Sungai Ampui: Pemilik Ponton Diminta Menyerahkan Diri

310
×

Polisi Amankan 4 Tersangka Pelaku Ilegal Mining di Perairan Sungai Ampui: Pemilik Ponton Diminta Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Team Hiu macan Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung (Babel), mengamankan empat orang tersangka penambang TI Apung di perairan Sungai Ampui Kecamatan Pangkalanbalam,  Jumat (3/11/2023).

Saat diamankan ke empat tersangka sedang bekerja.

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 2 kampil pasir timah yang sudah bersih dan 2 unit Ponton  untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel AKBP Indra Feri Delimunthe  mengatakan,  dari tersangka berinisial SG 1 Kampil pasir timah dan 1 Unit ponton ti apung, dari tersangka berinisial AF  1 kampil pasir timah serta 1 Unit ponton TI apung.

Baca Juga  Polda Bengkulu Ungkap 374 Kasus Narkoba: 455 Orang Ditetapkan Tersangka, Berikut BB yang Disita

Dari hasil gelar perkara penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang sah pelaku melakukan tindak pidana illegal mining sebagaimana melanggar pasal 158 UU nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *