PANGKALPINANG – Team Hiu macan Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung (Babel), mengamankan empat orang tersangka penambang TI Apung di perairan Sungai Ampui Kecamatan Pangkalanbalam, Jumat (3/11/2023).
Saat diamankan ke empat tersangka sedang bekerja.
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 2 kampil pasir timah yang sudah bersih dan 2 unit Ponton untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel AKBP Indra Feri Delimunthe mengatakan, dari tersangka berinisial SG 1 Kampil pasir timah dan 1 Unit ponton ti apung, dari tersangka berinisial AF 1 kampil pasir timah serta 1 Unit ponton TI apung.
Dari hasil gelar perkara penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang sah pelaku melakukan tindak pidana illegal mining sebagaimana melanggar pasal 158 UU nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara.














