Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Bangka BelitungHukum

Polisi Amankan 4 Tersangka Pelaku Ilegal Mining di Perairan Sungai Ampui: Pemilik Ponton Diminta Menyerahkan Diri

201
×

Polisi Amankan 4 Tersangka Pelaku Ilegal Mining di Perairan Sungai Ampui: Pemilik Ponton Diminta Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Team Hiu macan Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung (Babel), mengamankan empat orang tersangka penambang TI Apung di perairan Sungai Ampui Kecamatan Pangkalanbalam,  Jumat (3/11/2023).

Saat diamankan ke empat tersangka sedang bekerja.

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 2 kampil pasir timah yang sudah bersih dan 2 unit Ponton  untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel AKBP Indra Feri Delimunthe  mengatakan,  dari tersangka berinisial SG 1 Kampil pasir timah dan 1 Unit ponton ti apung, dari tersangka berinisial AF  1 kampil pasir timah serta 1 Unit ponton TI apung.

Baca Juga  Satu Keluarga di Muba Ditemukan Tewas: Diduga Korban Pembunuhan

Dari hasil gelar perkara penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang sah pelaku melakukan tindak pidana illegal mining sebagaimana melanggar pasal 158 UU nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara.

“Kepada pemilik ponton kami himbau untuk segera menyerahkan diri, pasti akan tertangkap nantinya,”tegasnya.

“Kota Pangkalpinang adalah kawasan zero tambang. Kami akan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang berani melakukan pertambangan timah di wilayah Kota Pangkalpinang,”jelasnya. (wah)

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *