SUARAPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) telah menyerahkan tahap II berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah proyek jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan di Kantor Kejari Muba pada Senin 28 April 2025.
Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Abdul Harris Augusto SH MH, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pelimpahan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 9 juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.