Ia secara eksplisit menyebutkan bahwa tindakan seperti kepemilikan barang terlarang, perkelahian, atau segala bentuk aksi yang berpotensi mengganggu keamanan akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, Aris memberikan apresiasi dan jaminan bahwa warga binaan yang menunjukkan perilaku positif dan kooperatif akan mendapatkan catatan baik dalam proses pembinaan mereka.
Inisiatif pengarahan ini merupakan bagian integral dari upaya preventif yang secara rutin dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIB Sekayu. Tujuannya adalah untuk memelihara lingkungan pemasyarakatan yang tidak hanya aman dan tertib, tetapi juga kondusif bagi pelaksanaan program rehabilitasi yang efektif.
Sesi pengarahan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara warga binaan dan para petugas lapas. Kalapas Sekayu menutup kegiatan dengan memberikan motivasi kepada seluruh warga binaan untuk tetap memiliki semangat dalam menjalani masa pidana dan berkomitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nanti. (***)
















