Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Sumsel

Jalan Terbengkalai 12 Tahun, Kades Di OKU Selatan Minta Bantuan Perbaikan Ke DPRD Sumsel

44
×

Jalan Terbengkalai 12 Tahun, Kades Di OKU Selatan Minta Bantuan Perbaikan Ke DPRD Sumsel

Sebarkan artikel ini
Reses ke tahap ke I DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil V di Desa Rantau Panjang, Kabupaten OKU Selatan. Budi/SP
Sumatera Selatan Dapil V di Desa Rantau Panjang, Kabupaten OKU Selatan. Budi/SP

OKU SELATAN – Kepala Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Dedi Hartoni meminta anggaran perbaikan jalan penghubung antar desa yang sudah belasan tahun terbengkalai kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Prihal permohonan pembangunan jalan tersebut di ungkapkan Dedi saat menghadiri reses DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil V tahap ke I di desa Rantau Panjang, Rabu (03/12/2024).

“Banyak masyarakat kami yang mengeluh mengeluarkan hasil bumi karena akses jalan sangat memperihatinkan. Panjang jalan sekitar 7 kilometer dan hingga kini tebengkalai pasca pembukaan badan jalan yang dibangun 12 tahun lalau,” kata Dedi saat menyampaikan aspirasinya di hadapan para legeslator provinsi yang hadir dalam reses tersebut.

Baca Juga  Pj Wali Kota Lubuklinggau bersama Forkopimda Panen Raya Bawang Merah

Untuk itu, kata Dedi, mewakili masyarakat khususnya desa Rantau Panjang meminta permohonan pembangunan jalan tersebut. Apalagi akses itu merupakan akses vital petani untuk mengeluarkan hasil bumi berupa padi, jagung, pisang, dan komditas pertanian lainnya.

“Itu jalan lingkar desa, antara desa Rantau Panjang menuju desa Batu Belang. Jika dilakukan perbaikan tentunya dapat mempermudah petani mengeluarkan hasil bumi, meningkatkan perekonomian masyarakat dan untuk pelebaran desa mereka. Kalau menggunakan dana desa tentu kami tidak sanggup membangunya, “katanya.

Menanggapi aspirasi dari Kades Rantau Panjang, Andie Dinialdie, selaku Ketua DPRD Provinsi Sumsel dari dapil V, mengatakan jika segala aspirasi dari masyarakat akan mereka terima namun tidak serta merta dapat di realisasikan.

Baca Juga  20.262 Rumah di Muba Terendam Banjir, Ruas Jalan Muba - Mura Putus

“Apalagi saat ini anggaran terbatas, kita hanya merealisasikan yang skala prioritas. Kita juga harus melihat objek yang akan kita bangun. Misal, pembangunan jalan, apakah kewenangan pemerintah provinsi atau kabupaten, kalau bukan kewenangan kami. Tentunya menyalahi aturan nantinya, apalagi jalan yang dimaksud pak Kades merupakan kewenangan kabupaten,” katanya. (bud)

Penulis : Budi Satya

Editor : Yudo Handoko

 

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!