SUARAPOS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik penyelewengan pangan. Terbaru, penyidik Subdit Indagsi resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi merek “Minyakita” ke Kejaksaan Negeri Boalemo, Rabu 30 April 2025.
Kasus yang sempat mencuat pada 10 Maret 2025 ini berhasil diungkap oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 11 Februari 2025 lalu. Para pelaku terpergok melakukan praktik ilegal berupa pengemasan ulang “Minyakita” ke dalam botol air mineral bekas yang jelas tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Lokasi penggerebekan berada di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sebelum menetapkan status tersangka, pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan mendalam sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Hasilnya, lebih dari dua alat bukti berhasil dikumpulkan, termasuk keterangan saksi, ahli, tersangka, serta barang bukti pendukung lainnya.
“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan barang bukti berupa minyak goreng ‘Minyakita’ dengan total kurang lebih 9 ton beserta alat-alat yang digunakan untuk melakukan pengemasan ulang ilegal tersebut. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan siap untuk dilimpahkan,” tegas Kombes Pol Dr. Maruly Pardede.
Adapun tersangka yang dilimpahkan beserta barang bukti adalah:
















