SUARAPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dalam kurun waktu 2015 – 2022, Rabu (27/3/2024).
Harvey Moeis dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HM (Harvey Moeis )selaku Perwakilan PT RBT.