SUARAPOS.CO.ID, – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial S (48), warga Sekayu, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah laporan diterima di SPKT Polres Muba pada Rabu, 2 April 2025, pagi hari, dengan lokasi kejadian di Lorong Pemakaman Umum, Kelurahan Balai Agung, Sekayu.
AKP M. Afhi Abrianto, Kasat Reskrim Polres Muba, yang mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, menjelaskan bahwa korban, seorang anak perempuan berinisial D (12), melaporkan kepada keluarganya bahwa dirinya mengalami tindakan tidak senonoh di dalam rumah.
“Laporan diterima dari saudara IW (40). Segera setelahnya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muba melakukan penyelidikan intensif,” kata AKP Afhi.
















