SUARAPOS.CO.ID, Sekayu – Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha, menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD 2024 bersama dengan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Muba pada Senin, 7 Juli 2025.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap akuntabilitas dan merumuskan arah baru pembangunan Muba.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Muba ini dipimpin oleh Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD. Hadir pula Wakil Bupati Muba Rohman, Sekda Muba H. Apriyadi, serta anggota DPRD, jajaran OPD, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Muba, HM Toha, SH, menekankan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan mandat undang-undang dan wujud pertanggungjawaban publik atas penggunaan APBD.
“Penyampaian Raperda ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Bupati Toha juga menginformasikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun 2024 telah diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Sumsel pada 27 Maret 2025, dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima pada 26 Mei 2025. Ini membuktikan keseriusan Pemkab Muba dalam menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.
Selain laporan pertanggungjawaban APBD, Bupati Toha juga memaparkan tiga Raperda penting yang menjadi inisiatif Pemkab Muba:
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muba Tahun 2025-2029.
















