SUARAPOS.CO.ID, Sekayu – Empat objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan dalam Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Muba yang berlangsung, Rabu 09 Juli 2025, di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba.
Keempat warisan budaya yang kini menyandang status cagar budaya tersebut adalah:
Piyagem Sungai Keruh (Manuskrip)
Panel Relief Arca Menari Situs Teluk Kijing (Benda)
Masjid Nurul Huda Desa Toman (Bangunan)
Jembatan Teluk Desa Teluk (Struktur)
Kepala Disdikbud Muba, Dr. H. Iskandar Syahriyanto MH, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan langkah krusial untuk menjaga kelestarian warisan budaya agar tidak hilang, rusak, atau musnah.
















