SUARAPOS.CO.ID, SUNGAILIAT — Sidang kasus persangkaan palsu (Pasal 318) dengan terdakwa eks Ketua Bawaslu Bangka Sugesti, Rabu (12/11/2025) kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sungailiat.
Dalam persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi, antara lain Andi Kusuma selalu Calon Legislatif (Caleg) dalam Pemilu Tahun 2024, Fega Erora Ketua Bawaslu Bangka dan Delfi Olivia selaku Staf di Sekretariat Bawaslu Bangka.
Dalam persidangan ini di ketuai oleh Utari Wiji Astuti, beranggotakan Amelia Devina Putri dan Jelika Pratiwi, dengan Jaksa Penuntut Umum, Efendi dari Pengadilan Tinggi Babel.
Dalam kesaksian yang diutarakan oleh Andi Kusuma, dalam perkara ini dirinya merasa dirugikan, lantaran adanya dugaan praktik pengelembungan suara kepada dua orang kandidat Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Â Â dan pengembosan suara milik Andi Kusuma.
Ia menegaskan kecurangan terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara.
“Dengan adanya temuan kami di lapangan, laporan ini langsung kami laporkan ke pihak Bawaslu Kabupaten Bangka,” ungkapnya dalam persidangan.
Namun beberapa kali pihak Andi Kusuma meminta kejelasan dari pihak Bawaslu untuk menanyakan perkembangan penanganan atas pengaduan tersebut, kurang direspon oleh terdakwa Sugesti yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka.
“Ini manusia paling sombong,” ungkap Andi Kusuma, sembari melihat kearah terdakwa Sugesti.
Terhadap hal ini, saksi Andi Kusuma sempat mendapat peringatan keras dari Majelis Hakim lantaran menjawab di luar pertanyaan yang diajukan dalam persidangan.
Sementara itu, dalam kesaksiannya Fega Erora saat disinggung terkait surat penetapan tersangka terhadap Rustamsyah dan Didit, ia menegaskan kabar tersebut ia terima dari pihak kepolisian.
“Saya mengetahui hal tersebut dari pemberitahuan Kasat Reskrim Polres Bangka kala itu,” jelasnya.
Ia menambahkan terkait permasalahan penerbitan status tersangka terhadap Rustamsyah dan Didit, dirinya telah melakukan komunikasi dengan pihak Bawaslu Babel.
















