SUARAPOS.CO.ID – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa pihaknya terbuka menerima masukan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Babel terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K).
Hal itu disampaikan Didit usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama WALHI Babel di Ruang Badan Musyawarah DPRD, Senin (11/8/2025) pagi.
Menurut Didit, revisi RZWP3-K merupakan proses strategis yang harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Masukan dari organisasi lingkungan seperti WALHI dinilai penting untuk memastikan kebijakan tata ruang laut tidak hanya menguntungkan investasi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.
“Kami sangat terbuka. Semua masukan dari masyarakat, khususnya dari WALHI, akan kami pelajari dan pertimbangkan dalam pembahasan revisi perda ini. RZWP3-K menyangkut tata ruang laut, sehingga dampaknya luas bagi nelayan, lingkungan, dan sektor usaha,” kata Didit.
















