SUARAPOS.CO.ID, BANGKA – DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (13/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Pada rapat yang sama, Pemerintah Kabupaten Bangka juga menyampaikan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai langkah awal penyusunan APBD tahun depan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bangka Hendra Yunus dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, Ketua DPRD Jumadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD, camat, lurah, serta tamu undangan.
















