SUARAPOS.CO.ID, BANGKA — DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Jumadi, dan dihadiri Bupati Bangka, Fery Insani, jajaran anggota dewan, serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Dalam sambutannya, Jumadi menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“LKPJ ini wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat,” ujarnya.

















