SUARAPOS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sepakat menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran.
Penolakan ini terungkap dalam audiensi dengan sejumlah organisasi pers di Babel, yang digelar di Kantor DPRD Babel, Rabu (5/6/2024).
Audiensi tersebut dihadiri Sekretaris PWI Babel Fakhruddin Halim, Ketua IJTI Babel Joko Setyawan, Ketua Serikat Perusahaan Pers Provinsi Bangka Belitung, Agus Ismunarno serta belasan wartawan. Insan pers yang datang saat itu diterima Plt Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Heryawandi serta anggota DPRD Babel.
Dalam kesempatan ini, Heryawandi mengatakan audiensi ini bertujuan agar DPRD Babel dapat mendengarkan secara jelas tentang keberatan insan pers terkait rencana revisi UU Penyiaran, termasuk kaitan adanya tumbang tindih pasal yang ada di UU Penyiaran.
“Kita sangat mendukung aspirasi yang disampaikan oleh kawan-kawan pers yang ada di Provinsi Bangka Belitung. Salah satu fungsi pers memberi edukasi kepada publik dan tentu saja dengan keterbukaan informasi sekarang, DPRD mendukung pers menjalankannya fungsinya,” ujar Plt Wakil Ketua DPRD Babel, Heryawandi usai audiensi dengan organisasi jurnalis Babel, di Ruang Panitia Khusus (Pansus), Rabu (5/6).
Dia menyebutkan, pihaknya memastikan akan membawa hasil RDP atau aspirasi organisasi pers di Provinsi Bangka Belitung untuk dibahas di DPR RI. “Untuk mendukung dan meneruskan aspirasi ini ke DPR RI sebagai lembaga yang akan melakukan revisi,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Babel, Efredi Effendy menyatakan memperjuangkan aspirasi para insan pers atas penolakan revisi UU penyiaran.
“Aspirasi insan pers ini juga merupakan suara rakyat, jadi kami nyatakan mendukung penolakan ini,” tambahnya.
Ia menilai, insan pers sebagai kontrol kinerja seorang anggota DPRD. Baik dan tidaknya kinerja seorang anggota DPRD.
“Darimana masyarakat bisa tahu kinerja kami, kerja apa tidak anggota dewan ini kalau tidak melalui pers yang memberitakannya. Untuk itu kami DPRD Babel melalui Komisi I DPRD bersama-sama menolak revisi UU nomor 32 tahun 2002,” tegasnya. (**)