SUARAPOS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Edi Nasapta.
Tiga Raperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) meliputi:
Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Raperda tentang Pakaian Adat
Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional
















