SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Babel, Senin (22/6/2026).
Pengesahan Perda tersebut menjadi tonggak penting bagi masyarakat Bangka Belitung, khususnya para penambang rakyat. Regulasi ini membuka ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya mineral melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang selama ini menjadi harapan banyak pihak untuk memperoleh kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan.
Seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut. Dukungan penuh itu mencerminkan komitmen legislatif dan pemerintah daerah dalam memperjuangkan legalitas serta perlindungan bagi masyarakat penambang.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan lahirnya Perda Minerba merupakan bentuk nyata respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang selama bertahun-tahun menginginkan kepastian hukum dalam sektor pertambangan rakyat.
“Ini adalah komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Selama ini PDRB Bangka Belitung lebih banyak ditopang sektor perkebunan. Dengan hadirnya IPR, kita berharap sektor pertambangan rakyat kembali menjadi penggerak ekonomi, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,” ujar Didit.
Meski demikian, Didit menegaskan bahwa langkah berikutnya yang tak kalah penting adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda tersebut.
Menurutnya, penyusunan Pergub harus dilakukan secara cermat dan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun multitafsir dalam implementasinya.
















