banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka Belitung

DPRD Babel Geram, Sawit Ilegal Ancam Irigasi Air Sawah di Pergam, PTSP Pastikan Tak Punya Izin Usaha

×

DPRD Babel Geram, Sawit Ilegal Ancam Irigasi Air Sawah di Pergam, PTSP Pastikan Tak Punya Izin Usaha

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, BANGKA SELATAN — Ribuan hektare sawah di Desa Pergam dan Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan, terancam mati suri akibat maraknya perkebunan sawit ilegal di hulu Sungai Kemis.

Aktivitas perambahan hutan di kawasan resapan air itu membuat debit air irigasi terus menyusut, mengancam keberlangsungan lebih dari 2.100 hektare sawah milik warga.

Menanggapi keresahan masyarakat, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, bahkan langsung menghubungi Kapolda Babel di hadapan warga untuk meminta aparat turun tangan.

Sehari setelah menerima audiensi masyarakat, Dinas Pertanian Babel bersama kelompok tani dan Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Selatan meninjau langsung lokasi perambahan, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga  8 Proyek Disdik dan Dinkes Kelebihan Bayar Rp909 Juta, Berikut Nama Perusahaan

“Kita sudah turun ke lokasi. Disepakati bahwa pihak kabupaten akan menindaklanjuti temuan di lapangan, melaporkannya ke bupati, serta menghentikan sementara aktivitas perambahan hutan hingga ada kepastian hukum,” ujar Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel, Erwin Krisnawinata.

Dinas Pertanian Babel menyoroti perluasan kebun sawit di sekitar hulu Sungai Kemis yang diduga mencapai lebih dari 400 hektare. Lahan tersebut dipertanyakan legalitasnya, sebab berada di kawasan serapan air vital yang seharusnya dilindungi.

Tinggalkan Balasan