SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak perusahaan pabrik kelapa sawit mengembalikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan sektor perkebunan.
Desakan tersebut mengemuka dalam audiensi antara DPRD Babel dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bangka Belitung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Selasa (2/6/2026). Pertemuan itu membahas dampak kebijakan perdagangan dan ekspor crude palm oil (CPO) terhadap harga TBS serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan pihaknya mengacu pada hasil rapat di Kementerian Pertanian yang dipimpin Wakil Menteri Pertanian pada 29 Mei 2026. Salah satu poin utama dalam pertemuan tersebut adalah menjaga stabilitas harga TBS di tingkat petani.

















