SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung kembali menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Seorang pemuda berinisial AP (21) ditangkap di wilayah Pangkalpinang setelah kedapatan menyimpan ribuan butir pil ekstasi.
AP diamankan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel yang dipimpin Ps. Panit Subdit III Ipda Eka Putra pada Jumat (14/8/2026) sore.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, AP ditangkap di sebuah gang di Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 38 klip plastik berisi pil ekstasi dengan total 3.007 butir atau seberat 1.021,95 gram.
“AP ditangkap di sebuah gang di Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang dengan barang bukti sebanyak 38 klip plastik berisi pil ekstasi dengan total 3.007 butir atau 1.021,95 gram,” kata Ronald, Minggu (16/8/2026).
















