Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan tambang di wilayah Jebus dan Parit Tiga.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kawasan tambang yang rawan menjadi sasaran peredaran barang haram,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (***)
















