banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka Barat

Diduga Akan Edarkan Sabu di Tambang, Pria 40 Tahun di Jebus Diamankan Polisi

×

Diduga Akan Edarkan Sabu di Tambang, Pria 40 Tahun di Jebus Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ZA alias AL (40), yang bekerja sebagai pekerja TI, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus karena diduga menyimpan sekaligus akan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan tambang wilayah Kecamatan Parit Tiga.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Yos Sudarso, mengatakan tersangka diamankan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kontrakan di Dusun Jebu Laut, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.

Baca Juga  Polres Bangka Barat Rehabilitasi Lahan Eks Tambang, Tanam 500 Pohon Cegah Longsor

“Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam wadah sabun warna merah,” kata Yos Sudarso.

Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 0,98 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Vivo Y21 warna ungu, dua plastik klip bening kosong, satu wadah sabun warna merah, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.