Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Nasional

Desak Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, MUI Tagih Janji Prabowo

11
×

Desak Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, MUI Tagih Janji Prabowo

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas/Istimewa
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas/Istimewa

SUARAPOS.CO.ID – Janji Presiden Prabowo Subianto akan membuat kebijakan yang memberdayakan dan pro rakyat ditagih Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Menurut Anwar Abbas, saat ini adalah waktu yang tepat untuk menunaikan janji tersebut, dengan menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut, sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu,” kata Anwar seperti dilasir dari Rmol.id jaringan suarapos.co.id, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga  KLB PWI Jalan Konstitusional untuk Menyelesaikan Kemelut PWI

Dijelaskan Anwar, kenaikan PPN 12 persen yang akan berlaku per 1 Januari 2025 tidaklah tepat, mengingat dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun.

Selain itu, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan baru juga belum kuat.

Anwar memahami, kenaikan PPN 12 persen sudah diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan DPR periode sebelumnya.
Namun, pemerintah justru dinilai akan melanggar konstitusi bila memaksakan kebijakan itu di tengah kondisi seperti saat ini.

“Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi, karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tandasnya. (SP)

Baca Juga  Ekonom Sebut Pilpres 2024 Sekali Putaran Lebih Baik: Buat Investasi dan Beri Kepastian Bagi Pelaku Usaha

Sumber : Rmol

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!