banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Nasional

Dari Hulu yang Robek ke Kampung yang Tenggelam: Banjir Sumatera dan Ledakan Izin Ekstraktif

×

Dari Hulu yang Robek ke Kampung yang Tenggelam: Banjir Sumatera dan Ledakan Izin Ekstraktif

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID — Bencana banjir dan tanah longsor beruntun di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam sepekan terakhir bukan sekadar bencana hidrometeorologis biasa, tetapi gejala dari krisis tata kelola ruang di Pulau Sumatera.

Bencana ini menewaskan sedikitnya puluhan orang, melukai banyak warga, ratusan lainnya hilang, dan memaksa ribuan orang mengungsi, menunjukkan bahwa kapasitas ruang hidup untuk meredam air dan tanah longsor sudah runtuh.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar dalam rilis resmi diterima Suarapos.co.id grup, Jumat (28/11/2025), menyampaikan, situasi tersebut tidak bisa lagi dijelaskan hanya dengan narasi “cuaca ekstrem”, melainkan harus dibaca sebagai akibat langsung dari rusaknya ekosistem hulu dan daerah aliran sungai oleh industri ekstraktif.

Data Kementerian ESDM yang diolah JATAM memperlihatkan bahwa Sumatera telah diperlakukan sebagai zona pengorbanan untuk tambang minerba. Terdapat sedikitnya 1.907 wilayah izin usaha pertambangan minerba aktif dengan total luas 2.458.469,09 hektare.

“Kepadatan izin ini terkonsentrasi di Bangka Belitung (443 izin), Kepulauan Riau (338), Sumatera Selatan (217), Sumatera Barat (200), Jambi (195), dan Sumatera Utara (170), sementara provinsi lain seperti Lampung, Bengkulu, Aceh, dan Riau juga dijejali puluhan hingga ratusan izin di darat maupun laut,” ujar Melky.

Baca Juga  Ganjar: Coblos Foto yang Ada Ribut Putih

“Luasan dan sebaran konsesi ini berarti jutaan hektare jaringan hutan, kebun rakyat, dan lahan basah yang dulu berfungsi sebagai penyangga air kini berubah menjadi area galian, infrastruktur tambang, dan jalur angkut, yang melemahkan kemampuan DAS untuk menahan dan mengalirkan air secara perlahan,” sambung Melky.

Selain itu, JATAM menyoroti tekanan terhadap ekosistem Sumatera tidak berhenti pada tambang minerba. Sedikitnya 28 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) beroperasi atau dikembangkan di pulau ini, dengan sebaran terbesar di Sumatera Utara sebanyak 16 titik, diikuti Bengkulu (5 PLTA), Sumatera Barat (3), Lampung (2), dan Riau (2).

Sebaran operasi PLTA ini menandakan bahwa hampir semua provinsi di Sumatera sedang didesak menjadi basis energi air yang sarat risiko ekologis. Di antara titik tersebut terdapat PLTA Batang Toru dan PLTA Sipansihaporas di Sumatera Utara yang memanfaatkan aliran dari salah satu DAS utama di Ekosistem Batang Toru, kawasan yang secara ekologis penting namun kini dipenuhi bendungan, terowongan air, dan jaringan infrastruktur lain.

Baca Juga  Segini Nilai Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut

“Berdasarkan analisis deret waktu citra Google Satellite/Google Imagery yang dilakukan JATAM per 28 November 2025, proyek PLTA Batang Toru sendiri telah membuka sedikitnya 56,86 hektare kawasan hutan di sepanjang aliran sungai untuk bangunan utama, kolam, jalan, dan area penunjang, yang tampak jelas sebagai pelebaran area terbuka di tubuh ekosistem,” tegas Melky.

“Kehadiran PLTA dalam skala masif memodifikasi aliran sungai, mengubah pola sedimen, dan memperbesar risiko banjir maupun longsor di hilir ketika kombinasi curah hujan ekstrem dan pengelolaan bendungan yang buruk terjadi bersamaan,” jelasnya.

Di tingkat kawasan hutan, skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) menjadi pintu utama pelepasan fungsi lindung menjadi ruang ekstraksi. Di Pulau Sumatera saat ini tercatat sedikitnya 271 PPKH dengan total luas 53.769,48 hektare.

Baca Juga  Korupsi Timah: Kejagung Periksa 12 Saksi, Termasuk Mantan Kadis ESDM Babel dan Sekretaris Tim Evaluator RKAB

Dari jumlah tersebut, 66 izin diperuntukkan bagi tambang dengan luas 38.206,46 hektare, 11 izin untuk panas bumi/geothermal dengan luas 436,92 hektare, 51 izin untuk migas seluas 4.823,87 hektare, 72 izin untuk proyek energi lainnya dengan luas 3.758,68 hektare, sementara sisanya diberikan untuk keperluan telekomunikasi, pemerintahan, dan berbagai kepentingan lain.

PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di bentang Ekosistem Batang Toru, termasuk salah satu pemegang PPKH ini, dengan bukaan lahan yang saat ini diperkirakan telah mencapai sekitar 570,36 hektare di dalam kawasan hutan, menggambarkan skala intervensi langsung terhadap penyangga utama daerah aliran sungai di kawasan tersebut.
Di saat yang sama, perluasan energi panas bumi juga mengunci ruang hidup di banyak kawasan pegunungan pulau Sumatera.

Tinggalkan Balasan