SUARAPOS.CO.ID, Sekayu – Setelah buron selama enam tahun, Pisol bin Alam (39), pelaku pembunuhan keji terhadap Ricang Basri alias Icang bin Aswan, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh.
Pisol, warga Dusun I Desa Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap di kediamannya pada Kamis 12 Juni 2025.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH, melalui Kapolsek Sungai Keruh, IPTU Dedi Kurniawan.
“Setelah kami mendapat informasi keberadaan tersangka, personel Tekab73 yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” terang IPTU Dedi Kurniawan.
Pisol telah menjadi buronan sejak peristiwa tragis yang terjadi pada 19 Juli 2019, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kala itu, Ricang Basri sedang duduk di kursi di Dusun II Desa Kertayu. Tanpa diduga, pelaku datang dari belakang, menarik rambut korban, dan langsung menggorok lehernya dengan pisau hingga nyaris putus.
















