Selain itu, pembangunan pada Oprit Jembatan Overpass Jalan Warga STA 90+877 dan Oprit Jembatan Overpass STA 95+600 juga belum dapat dilaksanakan karena status lahannya masih dalam proses pengumuman dan penyusunan administrasi. Khusus untuk STA 90+877, saat ini masih berada dalam masa sanggah selama 14 hari kerja yang berlangsung sejak 7 Mei hingga 5 Juni 2026.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Askolani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan bersikap responsif dan berupaya menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pihak terkait agar proses pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak warga.
“Pemerintah daerah akan mengundang terkait lahan yang tidak setuju untuk dimediasi lebih lanjut,” ujar Askolani.
Menurutnya, dialog menjadi langkah penting untuk mencari titik temu dan solusi terbaik bagi semua pihak, sehingga proyek strategis nasional tersebut dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Proyek Jalan Tol Trans Sumatera ruas Palembang–Betung sendiri merupakan salah satu infrastruktur strategis nasional yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi logistik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banyuasin dan kawasan Sumatera Selatan secara umum. (***)
















