SUARAPOS.CO.ID, BANGKA BARAT — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menemukan indikasi kelebihan bayar mencapai Rp1.363.137.000,00 pada lima proyek yang dikelolah Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diperoleh Suarapos.com group Suarapos.co.id, temuan tersebut tersebar pada lima paket pekerjaan meliputi pembangunan Laboratorium Kesehatan, pembangunan Puskesmas Kelapa, renovasi/penambahan ruang Puskesmas Tempilang, renovasi/penambahan ruang Puskesmas Simpang Teritip, serta pembangunan Puskesmas Jebus.
“Paket terbesar yang mengalami kekurangan volume adalah Pembangunan Baru Laboratorium Kesehatan dengan nilai kekurangan mencapai Rp524.556.000,00,” tulis BPK.
Pekerjaan Pembangunan Baru Laboratorium Kesehatan dilaksanakan oleh BCK berdasarkan kontrak senilai Rp15,94 miliar tersebut telah dinyatakan selesai dan dibayar 100 persen. Namun hasil pemeriksaan dokumen dan fisik menunjukkan adanya volume pekerjaan yang tidak terpenuhi sesuai perhitungan kontrak.
Selanjutnya, pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kelapa, BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp293.245.000,00 dari nilai kontrak sekitar Rp11,78 miliar.
Temuan berikutnya terdapat pada Pembangunan Puskesmas Jebus dengan nilai kekurangan volume Rp272.233.000,00 dari kontrak sebesar Rp8,45 miliar.
Sementara itu, pekerjaan Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Simpang Teritip ditemukan kekurangan volume sebesar Rp150.575.000,00, dan pekerjaan Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Tempilang sebesar Rp122.528.000,00.
BPK menemukan sejumlah pekerjaan yang telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah dibayarkan penuh, namun berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan terdapat volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
“Temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan uji petik terhadap realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan (GB) Dinkes, “tulis BPK dalam LHP.
















