BANGKA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), resort Konservasi Bangka mendatangi para penambang Sungai Rumpak, Batu Hitam Kecamatan Belinyu. Petugas BKSDA meminta para penambang segera meninggalkan lokasi tersebut.
Pantauan dilokasi tampak sejumlah petugas dari BKSDA memasang spanduk peringatan keras di lokasi mangrove yang menjadi tempat penambangan timah ilegal.
Adapun spanduk itu bertuliskan, anda sekarang berada di kawasan taman nasional gunung Maras, setiap orang dilarang melakukan aktivitas penambangan timah, membuka lahan, menyandarkan ponton di sepanjang hutan mangrove ini dan segala bentuk kegiatan yang merusak ekosistem taman nasional gunung Maras.
1.Dasar aturan: UU Nomor 5 1990 tentang KSDE
2. UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan
3. UU Nomor 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
“Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,”
Petugas BKSDA Sumsel Resort Konservasi Bangka mengatakan, selai memasang spanduk peringatan keras terhadap para penambang timah di lokasi, pihaknya juga telah memberikan surat peringatan kepada penambang dan telah di dokumentasikan.
“Ya sudah Kami lakukan Peringatan keras dan memberikan surat peringatan kepada penambang agar mengosongkan lokasi tersebut. Jika membandel atau tidak menggubris peringatan keras itu, akan dilakukan tindakan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang petugas BKSDA, Minggu (27/10/2024). (**)