SUARAPOS.CO.ID– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Pangkalpinang, masih terus mematangkan proses penyusunan dan penginputan formasi penerimaan CASN dan PPPK tahun 2024.
Diketahui, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah diganti dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024.
Tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, proses penyesuaian peta jabatan yang harus dilakukan oleh setiap pengusul formasi, baik itu Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi.
Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan proses penyusunan formasi tersebut terus dilakukan usai adanya perpanjangan masa penginputan yang sedianya ditutup pada tanggal 20 April 2024 kemarin.
“Tapi sabtu 20 April sore itu, kami mendapatkan surat lagi dari BKN pusat bahwa ada perpanjangan penginputan sampai tanggal 30 nanti,” kata Fahrizal saat dikonfirmasi media ini, Selasa, (24/4/2024).
Fahrizal menambahkan, dengan masih dibukanya waktu untuk melakukan penginputan itu, akan terus dimanfaatkan oleh jajarannya untuk melakukan pengecekan kembali kesesuaian antara formasi dengan relevansi pendidikan yang dimunculkan.
Sebab itu, kata Fahrizal, belum bisa memastikan gambaran jumlah formasi yang akan dibuka, sebelum adanya verifikasi dan penetapan jumlah yang dilakukan oleh pihak BKN pusat sebagai pemengang wewenang.
“Kalau jumlah (formasi) yang akan dibuka itu kami sampaikan nanti ya, jangan sampai kita sampaikan sekarang kemudian ada verifikasi kemudian penetapan jumlahnya berbeda. Ditunggu saja, yang jelas semaksimal mungkin kami akan mencoba menyelesaikan tenaga non-ASN terlebih dahulu,” tutupnya. (***)