Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
PangkalpinangPolitik

Bawaslu Pangkalpinang Sebut Belum Ada Pelanggaran Iklan Kampanye

37
×

Bawaslu Pangkalpinang Sebut Belum Ada Pelanggaran Iklan Kampanye

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengatakan belum ada pelanggaran iklan kampanye di media massa.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan sejauh ini, pihaknya juga belum menemukan aduan dan laporan terkait pelanggaran iklan kampanye di media massa.

“Terimakasih banyak selama proses kampanye sampai hari ini kita masih sesuai jalur. Belum ada aduan atau laporan terkait pelanggaran iklan kampanye,” ujar Imam saat menggelar sosialisasi iklan kampanye di media massa, cetak, online dan elektronik di Hotel Grand Manunggal, Rabu (17/1/2024).

Imam menjelaskan iklan kampanye di media massa baru akan dimulai pada 21 Januari 2024 nanti. Dia berharap apa yang menjadi pertanyaan teman media massa bisa bersama membahas iklan kampanye ini.

“Dari kegiatan ini kami berharap ada hal yang disampaikan bersama atau perspektif yang sama terkait iklan kampanye. Berkenaan dengan itu juga kami melakukan pengawasan,” katanya.

Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra menambahkan ada waktu 21 hari untuk media massa melakukan iklan kampanye.

Pada prinsipnya, pihaknya media massa dalam persiapan menghadapi teknis tanggal 21 Januari nanti.

“Media massa diberikan kesempatan sesuai aturan memuat iklan dari peserta pemilu. Tujuan kita untuk memberikan persamaan perspektif khususnya KPU dan KPID yang mengawasi dari sisi pengawasan penyiaran dan Bawaslu mencakup semua proses pengawasan iklan kampanye. Dalam persamaan perspektif ini ada yang boleh dan ada yang dilarang,” urainya.

Baca Juga  Kemenkominfo Gelar Literasi Digital ASN Pemkot Pangkalpinang

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang Fahlevi Pradidaya menambahkan, diselenggarakan sosialisasi ini di harapkan dapat memberikan pemahaman regulasi kampanye di media massa.

Penguatan kelembagaan dan menyamakan persepsi terkait peran pers sebagai media kontrol, yaitu mengawasi pelaksanaan Pemilu, pelaksanaan jadwal dan waktu Pemilu, pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan Pemilu, peserta Pemilu, pemilih dan hasil Pemilu.

“Serta terwujudnya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berkualitas, kondusif, aman dan damai di wilayah Kota Pangkalpinang,” tutupnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawalu.

Kali ini, Bawaslu Pangkalpinang mengundang puluhan media massa di Kota Pangkalpinang terkait sosialiasi iklan kampanye di media massa, cetak, online dan elektronik.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali menjelaskan iklan kampanye di media massa baru akan dimulai pada 21 Januari nanti.

Sejauh ini, pihaknya juga belum menemukan aduan dan laporan terkait pelanggaran iklan kampanye di media massa.

Baca Juga  Pengamat Sebut Dukungan Maruarar Sirait ke Prabowo-Gibran dapat Menggerus Suara Ganjar

“Terimakasih banyak selama proses kampanye sampai hari ini kita masih sesuai jalur. Belum ada aduan atau laporan terkait pelanggaran iklan kampanye,” ujar Imam.

Imam juga meminta dan berharap apa yang menjadi pertanyaan teman media massa bisa bersama membahas iklan kampanye ini.

“Dari kegiatan ini kami berharap ada hal yang disampaikan bersama atau perspektif yang sama terkait iklan kampanye. Berkenaan dengan itu juga kami melakukan pengawasan,” katanya.

Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra menambahkan ada waktu 21 hari untuk media massa melakukan iklan kampanye. Pada prinsipnya, pihaknya media massa dalam persiapan menghadapi teknis tanggal 21 Januari nanti.

“Media massa diberikan kesempatan sesuai aturan memuat iklan dari peserta pemilu. Tujuan kita untuk memberikan persamaan perspektif khususnya KPU dan KPID yang mengawasi dari sisi pengawasan penyiaran dan Bawaslu mencakup semua proses pengawasan iklan kampanye. Dalam persamaan perspektif ini ada yang boleh dan ada yang dilarang,” urainya.

Sementara, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang Fahlevi Pradidaya menambahkan, diselenggarakan kegiatan ini dengan harapan memberikan pemahaman regulasi kampanye di media massa.

Baca Juga  Pj Wali Kota Tinjau Pelaksanaan Ujian Nasional

Penguatan kelembagaan dan menyamakan persepsi terkait peran pers sebagai media kontrol, yaitu mengawasi pelaksanaan Pemilu, pelaksanaan jadwal dan waktu Pemilu, pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan Pemilu, peserta Pemilu, pemilih dan hasil Pemilu.

“Serta terwujudnya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berkualitas, kondusif, aman dan damai di wilayah Kota Pangkalpinang,” tutupnya.

Komisioner KPID Bangka Belitung, Yudi Septiawan menjadi salah satu narasumber kegiatan tersebut. Dia menjelaskan terkait iklan kampanye di media penyiaran radio dan televisi. Dimana, pihaknya akan kerja ekstra dalam pengawasan iklan kampanye dan penyiaran selama 21 hari masa iklan kampanye.

“Tupoksi kami mengawasi iklan kampanye dan penyiaran. Tugas kami mengawasi konten siaran, di Pangkalpinang ada10 radio, 1 lokal dan 9 swasta. Serta sebanyak 16 Televisi sistem stasiun jaringan 16 dan 2 TV Kabel,” jelasnya.

Menurut dia, tidak ada aturan secara gamblang terkait iklan kampanye di media massa. Asal tidak menyinggung SARA, provokatif dan lain sebagainya. Secara spesifik juga tidak ada besaran angka budget iklan namun harus proporsional dan seimbang.

“Berharap dapat saling mengawasi iklan kampanye, karena tugas wajib kami mengawasi ini. Kami juga berharap kerjasama untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya. (***)

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *