Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Bangka BelitungHukum

Bawa 101,30 Gram Sabu, Agus Terancam 20 Tahun Penjara

63
×

Bawa 101,30 Gram Sabu, Agus Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Tim Kibas Satres Narkoba Polres Bangka mengamankan AS alias Bujang (36) saat melakukan transaksi  narkoba jenis sabu – sabu di depan Jalan Semeru Kecamatan Sungailiat, Sabtu (16/12/2023). Dari tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 101,30 gram.

“Pelaku kami tangkap saat akan mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman Gang Semeru Sungailiat,”ujar Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Minarno SH.

Kemudian polisi melakukan pengeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan ketua RT setempat.

Baca Juga  Terlibat Penipuan hingga Perzinahan, 4 Anggota Polisi Dipecat

Dari pengeledahan itu, polisi menemukan barang bukti  4 paket narkoba jenis sabu ukuran besar yang terbungkus plastik warna hitam dengan berat sekitar 101.30 gram.

Minarno menjelaskan modus Bujang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara mengirimkan peta (tempat sabu yang telah di tentukan).

“Atas perbuatan pelaku AS als Bujang diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,”tegas. (SP) 

Baca Juga  Timgab Masih Mencari Nenek Satinja
Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!