SUARAPOS.CO.ID – Tim Kibas Satres Narkoba Polres Bangka mengamankan AS alias Bujang (36) saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu – sabu di depan Jalan Semeru Kecamatan Sungailiat, Sabtu (16/12/2023). Dari tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 101,30 gram.
“Pelaku kami tangkap saat akan mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman Gang Semeru Sungailiat,”ujar Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Minarno SH.
Kemudian polisi melakukan pengeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan ketua RT setempat.
Dari pengeledahan itu, polisi menemukan barang bukti 4 paket narkoba jenis sabu ukuran besar yang terbungkus plastik warna hitam dengan berat sekitar 101.30 gram.
Minarno menjelaskan modus Bujang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara mengirimkan peta (tempat sabu yang telah di tentukan).
“Atas perbuatan pelaku AS als Bujang diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,”tegas. (SP)