fddf
previous arrow
next arrow
Bangka BelitungHukum

Bawa 101,30 Gram Sabu, Agus Terancam 20 Tahun Penjara

136
×

Bawa 101,30 Gram Sabu, Agus Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Tim Kibas Satres Narkoba Polres Bangka mengamankan AS alias Bujang (36) saat melakukan transaksi  narkoba jenis sabu – sabu di depan Jalan Semeru Kecamatan Sungailiat, Sabtu (16/12/2023). Dari tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 101,30 gram.

“Pelaku kami tangkap saat akan mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman Gang Semeru Sungailiat,”ujar Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Minarno SH.

Kemudian polisi melakukan pengeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan ketua RT setempat.

Baca Juga  Gubernur Babel Hadiri Pembukaan Porseni Bhayangkara, Perkuat Sinergitas dengan Masyarakat

Dari pengeledahan itu, polisi menemukan barang bukti  4 paket narkoba jenis sabu ukuran besar yang terbungkus plastik warna hitam dengan berat sekitar 101.30 gram.

Tinggalkan Balasan