banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka Belitung

Batu Beriga Menolak Tambang, DPRD Desak IUP Dicabut

×

Batu Beriga Menolak Tambang, DPRD Desak IUP Dicabut

Sebarkan artikel ini
Ketua dan sejumlah anggota DPRD Babel saat menerima massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Ekologis, Senin (21/9/2026).
Ketua dan sejumlah anggota DPRD Babel saat menerima massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Ekologis, Senin (21/9/2026).

SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak pemerintah pusat mencabut izin usaha pertambangan atau IUP timah di perairan Batu Beriga. Pada saat yang sama, DPRD menyiapkan revisi aturan zonasi agar kawasan tersebut diarahkan menjadi wilayah tangkap nelayan, bukan zona pertambangan.

Dua sikap itu dituangkan dalam berita acara DPRD Babel setelah ratusan masyarakat Batu Beriga bersama Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis, mahasiswa, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Babel menyampaikan aspirasi di DPRD Babel, Senin (21/9/2026).

Revisi yang disiapkan adalah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Babel 2020-2040. DPRD menetapkan target revisi paling lambat 21 Oktober 2026.

Baca Juga  Safari Ramadhan di Beltim, Gubernur Salurkan Bantuan dan Perkuat Kepedulian Sosial

Dalam berita acara, DPRD menyatakan perairan Batu Beriga akan diarahkan menjadi wilayah tangkap nelayan.

“Mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut IUP timah di perairan laut Batu Beriga,” demikian salah satu poin berita acara yang ditandatangani para ketua fraksi DPRD Babel.

Desakan tersebut muncul di tengah penolakan masyarakat terhadap pertambangan laut di kawasan Batu Beriga. Dalam aksi yang sama, masyarakat juga menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di wilayah tersebut.

Lima Sikap DPRD Babel

DPRD Babel mencatat lima langkah tindak lanjut. Pertama, merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K, khususnya perairan Batu Beriga, agar menjadi wilayah tangkap nelayan dan bukan zona pertambangan.

Baca Juga  Syarifah Amelia Kawal Potensi Agroindustri dan Agrowisata Desa Kacang Butor

Kedua, mendesak pemerintah pusat mencabut IUP timah di perairan laut Batu Beriga.

Ketiga, membawa persoalan tersebut ke Kementerian ESDM dengan melibatkan lima perwakilan masyarakat Batu Beriga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan pemerintah kabupaten terkait.

Keempat, DPRD Babel menyatakan menolak pembangunan PLTN di wilayah Batu Beriga.

Kelima, DPRD memastikan perwakilan masyarakat dilibatkan dalam proses revisi Perda RZWP3K.

Lima poin tersebut menjadi catatan resmi DPRD atas aspirasi masyarakat. Namun, berita acara itu belum mengubah status IUP maupun zonasi.

Pencabutan IUP tetap membutuhkan keputusan pemerintah pusat. Begitu pula revisi perda harus melewati tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga  Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Gas LPG Subsidi di Bangka, Pemilik Jadi Tersangka

Sejumlah fraksi DPRD Babel menyatakan dukungan terhadap tuntutan masyarakat. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Babel, Me Hoa, mengatakan ada tiga aspirasi utama yang disampaikan masyarakat.

“Melihat aspirasi masyarakat hari ini, pertama menolak tambang laut, khususnya di Pulau Beriga. Kedua, merevisi perda tentang zonasi tambang laut, khususnya di Batu Beriga. Ketiga, menolak PLTN,” ujarnya.

Me Hoa juga menyoroti persoalan yang disebutnya sebagai ketidaksesuaian antara regulasi pusat dan daerah.

“Daerah menolak, pusat seakan memaksa. Dan kita siap membawa prosesnya secepat-cepatnya,” katanya.

Ketua Fraksi Golkar, Heryawandi, mengatakan perjuangan masyarakat Batu Beriga berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

“Bagi kami, perjuangan Bapak-Ibu adalah perjuangan kami,” ujarnya.