SUARAPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu di Santika Hotel, Bangka, Minggu (24/12/2023).
Rapat tersebut membahas tugas dan peran Sentra Gakkumdu Bawaslu Babel dalam melakukan sosialisasi publik dan penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu, khususnya pada potensi pidana pemilu, kampanye dengan metode iklan di media massa elektronik dan internet (online).
“Kami memantau sudah ada beberapa media massa yang sudah memasang iklan kampanye,”ujar Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar.
“Melalui kegiatan ini kami dari Sentra Gakumdu berupaya untuk mengingatkan kepada media massa yang ada di Babel untuk tetap mengedepankan aturan-aturan pemilu dalam pemasangan iklan,”sambungnya.