Banner
previous arrow
next arrow
Bangka BelitungPolitikRegional

Bawaslu Babel untuk Media: Sebaiknya Tolak Iklan Kampanye Sebelum Tanggal 21 Januari

134
×

Bawaslu Babel untuk Media: Sebaiknya Tolak Iklan Kampanye Sebelum Tanggal 21 Januari

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu di Santika Hotel, Bangka, Minggu (24/12/2023).

Rapat tersebut membahas tugas dan peran Sentra Gakkumdu Bawaslu Babel dalam melakukan sosialisasi publik dan penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu, khususnya pada potensi pidana pemilu, kampanye dengan metode iklan di media massa elektronik dan internet (online).

“Kami memantau sudah ada beberapa media massa yang sudah memasang iklan kampanye,”ujar Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar.

“Melalui kegiatan ini kami dari Sentra Gakumdu berupaya untuk mengingatkan kepada media massa yang ada di Babel untuk tetap mengedepankan aturan-aturan pemilu dalam pemasangan iklan,”sambungnya.

Baca Juga  Prof Udin-Cece Dessy Berdayakan Kelompok Rentan, Pemula dan Perempuan Kuatkan UMKM Lokal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *