SUARAPOS.CO.ID – Banyak warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipastikan gagal menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024, karena sudah melewati waktu yang ditetapkan untuk memilih.
Mengutip tempo.co, hingga pukul 13.00 WIB di mana waktu pemilihan berakhir, masih banyak masyarakat yang antri di Tempat Pemungutan Suara. Petugas pun menolak masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan alasan waktu sudah habis.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar, mengatakan pihaknya menemukan banyak masyarakat yang ingin menggunakan hak pilih ditolak dengan alasan waktu sudah habis.
“Temuan ini hampir masif di kabupaten dan kota di Bangka Belitung. Ribuan masyarakat gagal meski sudah antri di TPS. Ini sangat mengecewakan kita,” ujarnya kepada Tempo, Rabu (14/2/2024).
Menurut Osykar, permasalahan tersebut karena sikap petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara yang tidak profesional, sehingga pihaknya mempertanyakan kemampuan dan pemahaman petugas KPPS.
“Masalah ini bukan di masyarakatnya. Tetapi di petugasnya. Mereka ini kan sudah mengikuti berbagai Bimtek (Bimbingan Teknis) terkait tugas. Masyarakat antri cukup lama,” ujar dia.
Osykar menuturkan, para petugas terkesan tidak siap terkait dengan mekanisme tugas dan seolah bingung dengan kendala yang dihadapi. Dia meyakini kondisi tersebut akan berlangsung hingga penghitungan suara nanti yang diprediksi sampai malam.
“Masyarakat yang belum menerima undangan malah diminta bolak-balik ke kantor kelurahan untuk mengecek apakah terdaftar atau tidak sebagai pemilih,” ujar Osykar.
Di beberapa TPS, kata Osykar, pemungutan suara tidak dilayani sampai pukul 12.00 WIB, dikarenakan petugas beralasan sudah giliran pemilih yang masuk kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus).
“Kita juga menemukan banyak TPS yang kekurangan surat suara, terutama untuk surat suara pemilihan presiden,” ujar dia.
Osykar menegaskan pihaknya akan menjadikan permasalahan ini sebagai bahan rekomendasi untuk dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum secepatnya.
“Saat ini saya masih mengumpulkan dan segera merangkumkan permasalahan yang terjadi di lapangan. Kita akan sampaikan ke KPU,” ujar dia.
Seorang warga, Erna mengatakan dirinya terpaksa gagal menggunakan hak pilih karena namanya tidak terdaftar. Usahanya untuk memilih dengan E-KTP juga tidak dilayani.
“Padahal rumah saya dekat dengan TPS ini. Biasanya pakai KTP bisa bagi yang tidak menerima undangan dan belum terdaftar. Disuruh konsultasi ke kelurahan. Tapi waktu sudah mepet jadi terpaksa tidak memilih,” ujar Erna yang berupaya memilih di TPS 005 Selindung Baru.
Sementara pemilih bernama Junaidi, mengaku bingung dengan pola penentuan nama yang akan memilih di TPS. Dia menyebutkan jika namanya terdaftar di TPS yang jauh dari rumahnya.
“Rumah saya paling dekat di TPS 005 hingga TPS 007. Tapi nama saya terdaftar di TPS 10 yang jauh jaraknya. Tapi saya tetap memilih meski hampir habis waktunya tadi,” kata dia. (vio)