SUARAPOS.CO.ID – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana menyuarakan percepatan Undang – undang Kepulauan dan Ketahanan Pangan pada Rapat Kerja Nasional I, Pengurus Persatuan Masyarakat Riau Indonesia (PMRI) Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (4/5/2025).
Dalam forum bertema “Raga di Rantau, Jiwa di Riau”, Hellyana menegaskan bahwa posisi strategis Babel sebagai wilayah kepulauan menjadikan isu konektivitas, infrastruktur, hingga ketahanan pangan sebagai tantangan nyata yang perlu perhatian khusus dari pusat.
“Kami bukan hanya bagian dari Indonesia secara administratif, tapi juga secara strategis dan geopolitik. Undang-Undang Kepulauan harus menjadi jalan keadilan pembangunan untuk wilayah seperti Babel,” ujar Hellyana.
Hal itu senada dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Kepulauan Riau, H. Dharma Setiawan, yang mengutarakan bahwa RUU tentang Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Jika disahkan, undang-undang ini akan menjadi pintu masuk bagi daerah-daerah kepulauan untuk mendapatkan afirmasi anggaran dan perlakuan khusus dalam pembangunan.
“Pulau-pulau seperti di Babel punya tantangan berbeda. Tidak bisa disamakan dengan daerah daratan. UU Kepulauan akan memastikan pembangunan tidak timpang, terutama dalam hal konektivitas dan layanan dasar,” ungkap Wagub Hellyana.
















