banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
BangkaBangka Belitung

Aksi Bersih – Bersih Nelayan Kelabat Dalam, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Tambang Laut

×

Aksi Bersih – Bersih Nelayan Kelabat Dalam, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Tambang Laut

Sebarkan artikel ini
FNPTKD Bersihkan Limbah Bekas Tambang Laut, Walhi (Foto Wahyu)

Para nelayan mendesak pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan di Teluk Kelabat Dalam.

Kerusakan yang ditimbulkan, seperti perubahan warna air, rusaknya terumbu karang, dan pencemaran lingkungan, akan sulit dipulihkan.

“Dengan ini, kami mengajak seluruh nelayan yang ada di Kepulauan Bangka Belitung untuk bersikukuh menolak segala bentuk aktivitas penambangan di laut oleh PIP maupun KIP. Baik yang legal maupun yang ilegal karena keduanya sama-sama berdampak pada lingkungan dan mengganggu aktivitas nelayan,” seru Wisnu.

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Regi Yoga Pratama, mengapresiasi tinggi inisiatif nelayan.

Baca Juga  Lima Mahasiswa Asal Papua Bergabung di UBB, Rektor Tekankan Target Kuliah dan Masa Depan

Ia menegaskan bahwa upaya pemulihan lingkungan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pihak terkait yang bertanggung jawab atas masifnya aktivitas penambangan.

Regi juga menyoroti bahwa radius kerusakan lingkungan telah meluas hingga kawasan Taman Nasional Gunung Maras, mengancam ekosistem sekitar.

“Walhi Kepulauan Bangka Belitung sangat mengapresiasi kegiatan pembersihan limbah tambang oleh nelayan di perairan Teluk Kelabat Dalam. Padahal upaya pemulihan lingkungan ini mestinya dilakukan pemerintah daerah maupun stakeholder terkait yang bertanggung jawab atas masifnya aktivitas penambangan di perairan Teluk Kelabat Dalam,” tutur Regi.

Baca Juga  Sambut Kedatangan Presiden, Gubernur Hidayat Pastikan Fasilitas Kesehatan Prima

Ia menekankan bahwa Perda Nomor 03 Tahun 2020 seharusnya menjadi landasan hukum yang kuat, namun komitmen pemerintah daerah dalam penegakan regulasi dan perlindungan nelayan masih dipertanyakan. (***)

Tinggalkan Balasan