SUARAPOS.CO.ID – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar kegiatan konsultasi publik dalam rangka penyusunan kebijakan publik yang partisipatif serta memperkuat substansi Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Rabu (2/7/2025).
Acara yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran Gubernur, Jalan Pulau Bangka, Air Itam, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, ini dihadiri oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, pimpinan LPSK, serta berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, penyedia layanan, akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil.
Mewakili Wali Kota Pangkalpinang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
Menurutnya, regulasi saat ini masih memiliki banyak kekurangan yang berdampak pada keterbatasan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana.
“Salah satu alasan mengapa Undang-Undang ini perlu direvisi adalah karena banyak hal penting yang belum tercakup. Misalnya, perlindungan bukan hanya untuk korban atau saksi yang bersifat umum, tapi juga termasuk agen penyamar dalam kasus-kasus tertentu,” ujar Subekti.
Ia menekankan bahwa jenis tindak pidana yang dilindungi juga perlu diperluas, tidak hanya terbatas pada kategori tertentu. “Harapannya, perubahan Undang-Undang ini akan memperluas cakupan perlindungan terhadap semua korban tindak pidana tanpa terkecuali,” tambahnya.
















