Selain itu, warga juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di tingkat kecamatan. Salah seorang warga mengaku dimintai biaya hingga Rp1 juta untuk mendapatkan tanda tangan camat.
Menanggapi hal ini, Agung menegaskan bahwa biaya administrasi pengurusan surat sudah diatur dalam peraturan resmi.
“Kalau diurus sendiri sesuai prosedur, tidak akan keluar dari biaya yang sudah ditentukan. Jangan lewat perantara, supaya jelas dan tidak ada pungutan tambahan,” tegasnya.
Agung menambahkan, seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi bahan tindak lanjut melalui rapat bersama pemerintah daerah maupun pembahasan lintas komisi sesuai bidangnya. (*)
















