SUARAPOS.CO.ID – Dokter spesialis jantung di Bangka Belitung (Babel), Surya Hafidiansyah Putra (SHP) ditahan Polres Pangkalpinang, terkait kasus pencemaran nama baik, Kamis (13/3/2025).
Penetapan terhadap tersangka SHP setelah polisi menemukan bukti kuat atas keterlibatannya dalam kasus yang sebelumnya melibatkan tersangka Trie Lius Putri (26) atau pemilik aku tiktok Anak Muda O Pos.
“Tersangka dr Surya ini kami lakukan penahanan dan rencananya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan bisa ditambah lagi 40,”ujar Riza.
Dalam kasus ini, dr Surya disangkakan pasal 55KUHP tentang pidana penyertaan. “Kami lakukan penahanan dulu karena pertimbangan yang bersangkutan terbukti dengan pasal 55 turut serta dengan ancaman 5 tahun penjara,”kata Riza.
Peran dr Surya
Dikatakan Riza, tersangka SHP dalam kasus pencemaran nama baik sebagai pemberi informasi dan orang yang memerintahkan tersangka Trie Lius Putri untuk membuat konten di akun tiktok Anak Muda O Pos.
















