BELITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung mengembalikan berkas (P-19) terkait penyelundupan 17 ton pasir timah ke Polres Belitung.
Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar dalam konfrensi pers, Rabu (26/2/2025), mengatakan, setelah dipelajari dan diteliti, akhirnya pada tanggal 26 Febuari 2025 berkas P-19 hasil penyelidikan itu dikembalikan kepada Polres Belitung.
“Kami mengembalikan berkas tersebut ke Polres Belitung dan meminta mereka untuk melengkapi, memperbaiki, serta mengulangi pemeriksaan terhadap saksi, termasuk saksi IRW, saksi DD, saksi ASR, saksi ARY, saksi AKL, saksi SST alias AK, dan Saksi MS,” ujarnya.
Bagus Nur Jakfar menegaskan, hal ini sebagai bentuk menjawab rasa penasaran masyarakat Belitung dalam transparasi hukum serta menciptakan tatanan hukum berkeadilan di Belitung terkait permasalahan ini.
















